
JAKARTA, SPIDERS NEWS_Senin 21 April 2026. Sebuah tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia akhirnya terwujud. Setelah melalui perjalanan panjang dan sempat “mandeg” selama kurang lebih 22 tahun, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) akhirnya resmi disahkan.
Momentum ini terasa semakin bermakna karena hadir tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026—sebuah simbol perjuangan emansipasi dan kesetaraan perempuan di Indonesia. Pengesahan UU PRT menjadi “hadiah” nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, sekaligus refleksi dari cita-cita perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan harkat, martabat, dan keadilan.
Pengesahan ini bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan hasil dari perjuangan panjang para pekerja, aktivis, serikat pekerja, serta berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mendorong pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan minim perlindungan hukum.
Dengan disahkannya UU PRT, negara secara tegas mengakui keberadaan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak-hak dasar, antara lain:
Hak atas upah yang layak;
Hak atas waktu kerja dan istirahat yang manusiawi;
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Hak atas jaminan sosial dan kondisi kerja yang aman.
Bagi kita sebagai bagian dari gerakan pekerja, ini adalah momentum penting yang menunjukkan bahwa perjuangan kolektif, konsistensi, dan solidaritas tidak pernah sia-sia. Apa yang hari ini diraih oleh pekerja rumah tangga adalah refleksi dari semangat yang sama yang juga kita perjuangkan dalam setiap perundingan, termasuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kita.
SPDERS memandang bahwa pengesahan UU ini harus menjadi inspirasi sekaligus pengingat bahwa:
Perubahan tidak terjadi secara instan, tetapi melalui konsistensi perjuangan;
Solidaritas lintas sektor adalah kunci dalam memperjuangkan keadilan;
Perlindungan pekerja harus terus diperluas, tidak boleh berhenti pada satu sektor saja.
Ke depan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU ini berjalan efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas. Peran serikat pekerja, termasuk kita semua Danamoners, tetap penting dalam mengawal pelaksanaan serta mendorong kebijakan-kebijakan turunan yang berpihak pada pekerja.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai energi baru untuk terus memperkuat barisan, menjaga solidaritas, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama.
Solidaritas adalah kekuatan kita.
Salam perjuangan,
Serikat Pekerja Danamoners (SPDERS)
Penulis/Penyunting: Mimin SPDERS







