
JAKARTA, SPIDERS_NEWS — Rabu, 16 September 2026, Serikat Pekerja Danamoners yang merupakan bagian dari Presidium Aliansi Pekerja Jasa Keuangan (APJK) turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan agenda “Masukan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan”.
Kehadiran SP Danamoners dalam forum tersebut merupakan bagian dari keterlibatan serikat pekerja dalam mengikuti proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional. SP Danamoners hadir mewakili APJK atas undangan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
SP Danamoners diwakili oleh Lyan Widiya, Sekretaris Jenderal SP Danamoners, yang mengikuti kegiatan tersebut, mendengar, serta mencatat berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja, federasi, dan konfederasi dalam forum RDPU, khususnya terkait kepastian hubungan kerja, pengupahan, outsourcing, perlindungan pekerja rentan, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara Komisi IX DPR RI dengan berbagai unsur pekerja dan organisasi serikat pekerja untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dari kegiatan tersebut, terdapat sejumlah isu dan masukan penting yang menjadi perhatian.
12 POKOK MASUKAN YANG DICATAT SP DANAMONERS
Berdasarkan hasil mengikuti dan mencatat jalannya RDPU, sejumlah pokok masukan yang mengemuka antara lain:
- Perlindungan Pekerja Informal dan Pekerja Platform Digital
Pekerja informal maupun pekerja dengan karakteristik hubungan kerja khusus, seperti ABK, tenaga medis, pekerja kampus, serta pekerja platform digital, diharapkan dapat diakomodasi secara lebih detail dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perkembangan bentuk hubungan kerja baru dinilai membutuhkan kepastian mengenai hak dan perlindungan pekerja.
- Pemagangan untuk Pelajar dan Mahasiswa
Pemagangan perlu ditempatkan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu sebagai bagian dari proses pembelajaran bagi pelajar dan mahasiswa, bukan menjadi pola yang digunakan untuk menggantikan tenaga kerja atau menjadi sarana bagi pencari kerja tanpa kepastian hubungan kerja.
- Penguatan Hak Pekerja PKWT
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan bagi pekerja PKWT ketika hubungan kerja berakhir, termasuk konsep pembayaran iuran jaminan oleh pengusaha sebagaimana terdapat dalam rancangan yang dibahas.
- Redaksional Kompensasi PKWT
Terdapat masukan agar istilah “kompensasi” PKWT dikaji kembali dan dipertimbangkan menggunakan istilah “pesangon”, sehingga konsekuensi hukum dan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban tersebut dapat diperkuat.
- Pengupahan Berbasis Kebutuhan Hidup Layak
Dalam hal pengupahan, terdapat masukan agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi dasar penting dalam menentukan standar pengupahan pekerja.
- Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan
Untuk memaksimalkan pengawasan, muncul gagasan mengenai pembentukan badan atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki posisi di luar struktur Kementerian Ketenagakerjaan dan berada di bawah Presiden.
Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat efektivitas pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
- BAB Khusus untuk Awak Kapal
Pekerja Awak Kapal (ABK) diusulkan mendapatkan pengaturan khusus melalui BAB tersendiri, mengingat karakteristik pekerjaan dan hubungan kerjanya memiliki kekhususan dibandingkan pekerja pada umumnya.
- Penyediaan Day Care di Lingkungan Perusahaan
Terdapat masukan agar RUU mengatur klausul mengenai kewajiban menyediakan Day Care di lingkungan perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki mayoritas pekerja perempuan.
Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan dukungan terhadap pekerja yang juga memiliki tanggung jawab pengasuhan anak.
- Larangan Penggunaan Perjanjian Kemitraan untuk Menghindari Hubungan Kerja
RUU diharapkan mengatur larangan bagi pengusaha menggunakan perjanjian kemitraan sebagai instrumen untuk menghindari kewajiban dan perlindungan yang seharusnya melekat dalam hubungan kerja.
- Sanksi terhadap Pengusaha yang Tidak Melaksanakan Putusan Inkracht
Diusulkan adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan pekerja untuk dipekerjakan kembali.
- Pembatasan Outsourcing
Outsourcing diharapkan dapat dibatasi seminimal mungkin.
Prinsip yang menjadi perhatian adalah bahwa yang dapat dialihdayakan seharusnya merupakan pekerjaan atau pemborongan pekerjaan, bukan pekerjanya, sehingga praktik outsourcing tidak berkembang menjadi pola untuk menghindari kepastian hubungan kerja.
- Cuti Haid Tanpa Persyaratan Surat Sakit
Terkait hak pekerja perempuan, terdapat masukan agar cuti haid tidak mensyaratkan surat keterangan sakit, sehingga pekerja perempuan dapat menggunakan hak tersebut tanpa beban administratif tambahan.
CATATAN SP DANAMONERS: MASIH ADA RUANG PENYEMPURNAAN
Secara umum, dari berbagai pembahasan yang terdengar dalam RDPU, draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai memiliki sejumlah perkembangan dibandingkan dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Namun demikian, masih terdapat berbagai catatan yang perlu dibahas dan disempurnakan, terutama menyangkut kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, outsourcing, pengawasan, serta efektivitas sanksi.
Bagi SP Danamoners, mengikuti proses pembahasan ini menjadi penting agar perkembangan regulasi ketenagakerjaan dapat terus dipantau dan dipahami oleh pekerja, khususnya pekerja sektor jasa keuangan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam proses pembahasan. Karena itu, setiap tahapan perlu terus diikuti, didengar, dicatat, dan dikawal agar substansi regulasi yang nantinya lahir dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
KOMISI IX: MASIH DALAM TAHAP PENYERAPAN ASPIRASI
Pada bagian penutup, Komisi IX DPR RI menyampaikan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap penyerapan masukan dari berbagai unsur.
Untuk pekerja BUMN, Komisi IX juga menyampaikan bahwa pembahasan dan diskusi lebih lanjut akan dilakukan bersama Kementerian BUMN.
Pada prinsipnya, seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam proses pembahasan. Komisi IX juga menyampaikan bahwa pembahasan akan diarahkan untuk mencari titik temu atau win-win solution dari berbagai kepentingan yang ada, dengan mempertimbangkan bahwa tidak seluruh masukan dari setiap unsur dapat diakomodasi secara keseluruhan.
Bagi SP Danamoners, proses tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.
SP Danamoners akan terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mendengar, mencatat, dan memahami setiap substansi yang berkembang sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mengawal kepentingan pekerja.
Dari Danamoners, untuk Danamoners.
Mengawal Informasi • Memahami Regulasi • Menjaga Kepentingan Pekerja
Penyunting : Min Danamoners







