
JAKARTA, SPIDERS_NEWS, Senin, 31 Agustus 2026 — Rangkaian Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Bank Danamon Indonesia Tbk Periode 2026–2028 telah selesai dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Danamon.
Sosialisasi yang dilaksanakan sepanjang Agustus 2026 tersebut digelar melalui dua metode, yaitu secara offline di kantor-kantor Regional mulai dari Sabang sampai Merauke serta melalui sosialisasi secara online, sehingga seluruh Danamoners memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemahaman yang sama mengenai PKB yang telah disepakati untuk periode 2026–2028.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bersama oleh Tim Perunding Serikat Pekerja Danamoners dan Tim Perunding Manajemen. Sosialisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan hasil perundingan tidak hanya berhenti pada meja perundingan, tetapi benar-benar dipahami dan diketahui oleh seluruh pekerja.
Tiga Perwakilan Tim Perunding Danamoners Turun Langsung Sosialisasikan Hasil Perundingan
Dalam rangka memastikan hasil perjuangan dan perundingan dapat tersampaikan secara utuh kepada seluruh anggota, Serikat Pekerja Danamoners menugaskan Tim Perunding dari unsur organisasi untuk mensosialisasikan hasil Perundingan PKB Periode 2026–2028.
Tim Perunding Serikat Pekerja Danamoners tersebut terdiri dari:
- Lyan Widiya — Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamoners;
- Billy M. Kaparang — Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Pekerja Danamoners; dan
- Khaerun Mursalin — Ketua Badan Koordinator Kalimantan Serikat Pekerja Danamoners.
Ketiganya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dan mensosialisasikan hasil perundingan PKB 2026–2028 kepada Danamoners di berbagai wilayah, sekaligus memastikan pesan perjuangan yang dibawa dalam proses perundingan dapat dipahami secara menyeluruh.
Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan perubahan pasal atau ketentuan dalam PKB, tetapi juga menjadi sarana untuk menjelaskan semangat, tujuan, hak, kewajiban, serta berbagai hasil perjuangan kesejahteraan yang telah berhasil dituangkan dalam PKB 2026–2028.
PKB Bukan Sekadar Dokumen, Tetapi Hasil Perjuangan Bersama
Serikat Pekerja Danamoners berharap berbagai perubahan dan perbaikan kesejahteraan yang telah diperjuangkan dalam PKB 2026–2028 dapat memberikan manfaat terbaik bagi seluruh Danamoners, dari Sabang sampai Merauke.
Setelah proses perundingan selesai dan PKB telah disepakati, perjuangan tidak kemudian berhenti.
Justru, fase berikutnya adalah memastikan implementasi PKB berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.
Karena itu, seluruh Danamoners memiliki peran untuk memahami isi PKB, mengetahui hak dan kewajibannya, serta bersama-sama mengawal pelaksanaannya.
Pesan Ketua Umum: Kesejahteraan dan Produktivitas Harus Berjalan Bersama
Ketua Umum Serikat Pekerja Danamoners, Nimrod P. Pasaribu, menyampaikan bahwa terdapat hal-hal penting yang tidak kalah strategis dari apa yang telah disepakati dalam PKB 2026–2028.
“Ada yang tidak kalah penting dari apa yang disepakati dalam PKB 2026–2028.”
Menurut Nimrod, terdapat tiga hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh Danamoners.
Pertama, kesejahteraan dan produktivitas harus berjalan bersama.
“Kesejahteraan dan produktivitas harus berjalan bersama agar kesejahteraan yang diusulkan Danamoners dapat menjadi pertimbangan dalam bernegosiasi pada perundingan selanjutnya.”
Artinya, perjuangan peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan kontribusi dan produktivitas pekerja. Dengan demikian, aspirasi kesejahteraan yang diperjuangkan Serikat Pekerja memiliki landasan yang semakin kuat dalam setiap proses perundingan berikutnya.
Kedua, PKB harus dikawal bersama.
“PKB adalah mengatur hak dan kewajiban pekerja, sehingga kita semua wajib mengawal PKB tersebut.”
PKB bukan sekadar dokumen yang selesai setelah ditandatangani. PKB merupakan pedoman hubungan industrial yang harus dipahami dan dijalankan bersama. Oleh karena itu, setiap Danamoners memiliki tanggung jawab untuk mengetahui isi PKB dan ikut mengawal implementasinya.
Ketiga, perjuangan kesejahteraan tidak cukup hanya melalui PKB.
“Perjuangan tidak cukup hanya diisi PKB saja dalam memperjuangkan kesejahteraan. Ada yang melalui regulasi, yaitu berjuang bersama dengan serikat pekerja lain di sektor jasa keuangan maupun konfederasi serikat pekerja untuk penghapusan nilai pajak yang sangat tinggi, seperti pajak THR, pajak pesangon dan pajak-pajak lain yang memberatkan pekerja.”
Hal ini menjadi pesan bahwa perjuangan serikat pekerja tidak hanya berada di tingkat perusahaan. Masih terdapat berbagai persoalan pekerja yang membutuhkan perjuangan melalui kebijakan dan regulasi nasional.
Suara Danamoners Harus Terdengar di Tingkat Nasional
Nimrod menegaskan bahwa kekuatan Danamoners harus mampu diwujudkan dalam suara kolektif yang dapat diperhitungkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan maupun kebijakan ekonomi yang berdampak terhadap pekerja.
“Maka dari itu, suara Danamoners dari Sabang sampai Merauke harus bisa terdengar sampai tingkat Nasional, sehingga suara atau keluhan tersebut bisa dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan.”
Dengan selesainya rangkaian sosialisasi PKB 2026–2028, Serikat Pekerja Danamoners mengajak seluruh pekerja untuk menjadikan PKB sebagai pedoman bersama, hasil perjuangan bersama, dan tanggung jawab bersama.
Sebab perjuangan tidak berakhir ketika perjanjian ditandatangani. Perjuangan berikutnya adalah memastikan setiap hak yang telah disepakati benar-benar hadir dan dirasakan oleh seluruh Danamoners.
Dari Danamoners Untuk Danamoners
Penyunting : Min Danamoners










