Sidang Kedua Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Pekerja Danamoners Sampaikan Perbaikan Permohonan di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, SPDERS NEWS – Kamis 30 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) kembali menggelar sidang lanjutan kedua perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya terkait ketentuan perpajakan atas pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Serikat Pekerja Danamoners bersama Forum Pekerja Bank Swasta .

Dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Lyan Widiya, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamoners, memperkenalkan diri sebagai salah satu pemohon. Pada menit 2:40 siaran, Lyan menyampaikan:

“Izin, Yang Mulia, saya Pemohon 7 atas nama Lyan Widiya, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Perumahan Keraton Harmoni, Jalan Parang Garuda 5, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam hal ini saya bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja Danamoners, sebuah organisasi serikat pekerja di lingkungan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang telah tercatat secara sah berdasarkan Nomor Bukti Pencatatan 950/SP/JS/IX/2024, tanggal 11 September 2024,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Sidang kedua ini beragendakan penyampaian perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Setelah mendengarkan pemohon, Ketua Hakim Panel Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah telah menerima dan mencatat perbaikan yang diserahkan oleh para pemohon.

“Kami sudah mendengar perbaikan-perbaikan yang dilakukan dan disampaikan bahwa perbaikan ini sudah diterima Mahkamah. Terakhir, sekarang adalah pengesahan bukti. Telah diserahkan bukti P-1 sampai dengan bukti P-64, dan semuanya disahkan,” ujar Saldi Isra.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa setelah tahap ini, seluruh berkas akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara.

“Kami sudah menerima perbaikan ini, dan setelah ini akan kami laporkan ke dalam rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakim lah nanti yang akan memutuskan bagaimana nasib permohonan ini — apakah akan diputus tanpa dibawa ke pleno, atau perlu pendalaman dengan memanggil DPR maupun wakil pemerintah. Jika dirasa cukup, bisa diputus tanpa pleno. Namun, bila diperlukan pendalaman, maka akan dibawa ke pleno,” jelasnya.

Menurut Saldi Isra, keputusan lanjutan akan diberitahukan kepada para pemohon secara resmi melalui surat dari kepaniteraan MK.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam upaya pekerja dan serikat pekerja memperjuangkan kejelasan hukum atas pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, JHT, dan THT, yang selama ini dinilai menambah beban bagi pekerja saat menghadapi masa transisi kerja atau pensiun.

 

SumberLive YouTube Mahkamah Konstitusi RI: https://www.youtube.com/live/K2yJhR_jyOM?si=VPw8_3l1h75AJild

 

Tinggalkan Komentar